PotensiBadung.com - Perkara dua rekanan pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, sebentar lagi akan masuk meja persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dua tersangka yakni Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara akan segera duduk di kursi pesakitan.
Kepastian itu didapatkan setelah penyidik menyatakan berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21.
Baca Juga: Wajib Paham! Mengenal Lagi Perbedaan Rukun Iman dan Rukun Islam
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semaraputra SH, mengatakan berkas perkara kedua rekanan tersebut telah memenuhi unsur, baik secara materiil dan formil.
Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti berkas perkara yang ada sudah dirasakan lengkap.
“Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk Jaksa peneliti,” tegas Semara Putra,” Senin (18/7).