Berkas Dua Rekanan Korupsi Masker Karangasem P-21, Kapan Disidangkan?

- 18 Juli 2022, 20:03 WIB
Salah satu Rekanan Korupsi Masker Karangasem P-21
Salah satu Rekanan Korupsi Masker Karangasem P-21 /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Perkara dua rekanan pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, sebentar lagi akan masuk meja persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dua tersangka yakni Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara akan segera duduk di kursi pesakitan.

Kepastian itu didapatkan setelah penyidik menyatakan berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga: Wajib Paham! Mengenal Lagi Perbedaan Rukun Iman dan Rukun Islam

Baca Juga: Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Jual Kavling Rp 150-300 Juta Dalam Bentuk SHM, Perkara Selesai?

Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semaraputra SH, mengatakan berkas perkara kedua rekanan tersebut telah memenuhi unsur, baik secara materiil dan formil.

Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti berkas perkara yang ada sudah dirasakan lengkap.

“Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk Jaksa peneliti,” tegas Semara Putra,” Senin (18/7).

Baca Juga: Pemain Asing Persib, Daisuke Sato Bocorkan Kondisi Tim Jelang Liga 1, Sebut GOL Tidak Penting, Loh Kenapa?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x