Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Jual Kavling Rp 150-300 Juta Dalam Bentuk SHM, Perkara Selesai?

- 18 Juli 2022, 19:42 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Penyidik Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 5 Orang Pengurus LPD Anturan pada Senin (18/7/2022), sekitar pukul 09.00 WITA,

Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menuntaskan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan.

Hasil pemeriksaan ternyata para pengurus (saksi) LPD Anturan mendapatkan uang reward hasil kavlingan tanah yg dilakukan Ketua LPD Anturan.

Baca Juga: Kejari Badung Tahan Tersangka Korupsi KUR Ditubuh Bank BRI, Ini Penjelasan Kajari

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Pembagian berdasarkan masa kerja dan rata-rata mendapatkan uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar 150 juta hingga 300 juta per orang.

Dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah.

Lima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri akan mengembalikan uang reward kavling Tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x