Izin Atlas Belum Beres: Dinas PMPTSP Badung Akui Belum Lengkap, Ini Alasan Boleh Beroperasi

- 1 Agustus 2022, 12:33 WIB
Kapala Dinas DPMPTSP, Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan.
Kapala Dinas DPMPTSP, Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan. /PotensiBadung

Baca Juga: Bule yang Cat Mukanya Menyerupai Masker Minta Maaf, Mengaku untuk Konten Hiburan

Perizinan pada tahap pertama, PT. Sayap Suci Bali mengajukan Izin Usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tertanggal 1 April 2020 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI) dengan jenis usaha Restoran dan Perdagangan Besar Minuman Beralkohol.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2020  DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan Peruntukan Restoran dan Bar hanya pada zona pariwisata.

Berdasarkan NIB dan ITR tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) pada tanggal 30 Juni 2021 berupa usaha Restoran  dengan kapasitas 200 kursi dan Bar dengan Kapasias 50 kursi.

Baca Juga: 5 Alternatif Tempat Wisata Kece di Bali Utara, Tak Kalah Dengan Kawasan Selatan

Baca Juga: 3 Lantai yang Dapat Dinikmati dari Wisata Kota Petronas Twin Tower, KL, Malaysia, Nikmati Setiap Detailnya

Tahap berikutnya DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berpedoman pada NIB, ITR, dan PKPLH  pada tanggal 16 Juli 2021 dengan peruntukan bangunan Restoran dan Bar.

Berdasarkan kronologi perizinan PT. Sayap Suci Bali tahap pertama tersebut di atas, dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil baik persyaratan administrasi maupun teknis sehingga NIB, ITR, PKPLH dan IMB dapat diterbitkan dan dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik.

Selanjutnya perizinan pada tahap kedua setelah pembangunan fisik rampung, merupakan  kewajiban pelaku usaha agar mengurus perizinan berusaha sebagai legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya sebagaimana ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yang  sekaligus mengatur kewenangan penerbitannya apakah oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x