Izin Atlas Belum Beres: Dinas PMPTSP Badung Akui Belum Lengkap, Ini Alasan Boleh Beroperasi

- 1 Agustus 2022, 12:33 WIB
Kapala Dinas DPMPTSP, Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan.
Kapala Dinas DPMPTSP, Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan. /PotensiBadung

Baca Juga: 5 Spot Wisata Ikon Kota Paris, Dari Kebun di Kaki Eiffel Tower Hingga Puncak Menara Di Bawah Antenanya

Baca Juga: Wisata Paris, Tiga Lantai Eiffel Tower yang Wajib untuk Diketahui Pelancong Agar Tak Melewatkan Keindahannya

Perizinan berusaha pada tahap kedua diajukan oleh PT. Kreasi Bali Prima dengan nama usaha “Atlas Beach Fest” yang merupakan jenis izin operasional/komersial atas kegiatan usaha Restoran dan Bar yang telah dibangun oleh PT. Sayap Suci Bali. Dalam hal ini operasional usaha Restoran dan Bar “Atlas Beach Fest” merupakan tanggung jawab PT. Kreasi Bali Prima.

PT. Kreasi Bali Prima telah mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui Sistem OSS sehingga terbit Nomor Induk Berusaha sebanyak 15 KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang  terdiri dari :

Sebanyak 8 KBLI dengan Tingkat Risiko Rendah telah terbit NIB otomatis tanpa verifikasi dari Kementerian Investasi/BKPM terdiri dari KBLI 47249 (Perdagangan Eceran Makanan Lainnya), 56304 (Kedai Minuman), 56303 (Rumah Minum/Café), 68200 (Real Estate Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak), 56103 (Kedai Makanan), 93299 (Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya Ytdl), 96121 (Rumah Pijat) dan 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket ( Tradisional)

Sebanyak 2 KBLI dengan  Tingkat Resiko Menengah Rendah  berupa Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung telah terbit otomatis tanpa verifikasi terdiri dari  : KBLI 96129 (Aktivitas Kebugaran Lainnya) dan 68111 (Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewakan).

Sebanyak 3 KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Tinggi  telah terbit Sertifikat Standar dari  Pemerintah Provinsi Bali namun belum terverifikasi terdiri dari : KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman), 56301 (Bar), 93291 (Klub Malam)  dan 1 KBLI 56101 (Restoran) telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung namun belum terverifikasi;

Sebanyak 1 KBLI  dengan Tingkat Resiko Tinggi yaitu KBLI 47251 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) berupa Izin belum terbit mengingat persyaratannya belum lengkap dan belum diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Berdasarkan data 15 KBLI tersebut diatas yang merupakan legalitas bagi  usaha Atlas Beach Fest untuk operasional kegiatan usahanya,  maka sebanyak 10 jenis izin usaha telah terbit secara otomatis, sebanyak 3 jenis izin usaha belum terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan sebanyak 2 jenis izin usaha belum lengkap dan belum terverfikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Lebih lanjut Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko,  maka  sebagian besar persyaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat koreksi/perbaikan  dokumen dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Teknis  Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung.  

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x