PotensiBadung.com - Polemik atas operasional Usaha Restoran dan Bar milik PT. Kreasi Bali Prima dengan nama usaha “Atlas Beach Fest” belum reda.
Status izin usaha tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung itu, akhirnya dijelaskan secara detail oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan.
Setelah pihaknya mendata perizinan yang telah dikantongi Atlas Beach Fest, serta hasil inspeksi ke tempat usaha beach club yang digadang terbesar di Asia tersebut, pihaknya menyatakan bahwa Atlas Beach Fest telah mengantongi beberapa izin usaha namun belum lengkap.
Baca Juga: Sudah Resmi Berpisah, Persib Awards Hanya Sebagai Hiburan untuk Moh Rashid Sebelum Pergi?
Baca Juga: Kim Seon Ho Kembali Ke Dunia Hiburan, Agensi Akan Pergunakan Kesempatan Sebaik-baiknya
Ini karena sebagian masih dalam tahap verifikasi teknis oleh Dinas Teknis di Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung.
Disinggung kronologis pembangunan dan jenis-jenis izin yang telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest, I Made Agus Aryawan menjelaskan bahwa perizinan usaha tersebut diterbitkan dalam 2 (dua) tahap.
Pembentukan PT. Sayap Suci Bali yang merupakan perusahan swasta nasional dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai Pelaku Usaha (Investor).
Baca Juga: Buka Saat PPKM, 2 Tempat Hiburan Malam di Denpasar Didenda Rp 1 Juta