Hal ini dilakukan karena perbuatan pelaku merusak kehormatan dan nama baik I Gusti Ngurah Dibia.
Sementara itu, Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan digital forensik serta profiling terhadap akun-akun tersebut.
Nanang Prihasmoko menyadari bahwa pelaku seringkali menyembunyikan identitas mereka dengan menggunakan nama palsu dan bisa beroperasi dari jarak yang jauh, yang menjadi tantangan bagi penyelidikan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada tanggal 21 September 2023, ketika Dibia sebagai korban melaporkan pemilik akun "Info Jagat Maya" dan "Opini Bali" karena menyebarkan informasi bohong yang menyerang dirinya.
Dalam laporan tersebut, Dibia juga menyebutkan bahwa foto dan namanya digunakan tanpa izin dan disebut sebagai admin dari FB Global Bali Dewata yang sering memposting konten provokatif.
"Informasi ini bukan hanya menyerang kehormatan saya, tetapi juga menyebar dengan cepat dan sembarangan. Itu menjadi alasan mengapa kami melaporkan pemilik akun ini," ungkap pria yang akrab disapa Ajik Dibia tersebut.
Dibia, seorang wartawan dengan lisensi kompetensi utama dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga mengungkapkan bahwa ada tiga nama yang dicurigai sebagai admin yang menyebarkan informasi bohong tersebut, dan perkembangan selanjutnya akan diungkapkan nanti. ***