Penasihat Hukum Prof. Antara Sebut Kliennya Ditarget, Jaksa Jawab Santai: Itu Omongan Orang Bingung

- 26 November 2023, 11:11 WIB
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Pernyataan Hotman Paris, kuasa hukum Prof. I Nyoman Gde Antara dalam persidangan yang menduga bahwa kliennya ditarget dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud), ditanggapi santai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.

Kepada awak media, Asisten Bidang Intelejen Chandra Purnama di dampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, Minggu 26 November 2023.

Dia menjelaskan bahwa pernyataan salah satu kuasa hukum mantan Rektor Unud yang menyebut adanya rekayasa dan mendeskripsikan terdakwa sebagai target, ternyata bertolak belakang dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: Menangis, Lucinta Luna Cerita Suami Bulenya Egois: Merasa seperti Pembantu

Baca Juga: PWI HSS Belajar Promosi Pariwisata dan Pemberitaan di Bali

Pernyataan tersebut, yang mencerminkan kebingungan dan kegelisahan tim Penasihat Hukum terdakwa.

"Terbukti tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Fakta ini mencakup pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Pengembangan Institusi (SPI) pada penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tanpa dasar hukum yang jelas, seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," paparnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pemungutan SPI dilakukan tanpa adanya penetapan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan, sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 23 tahun 2005.

Baca Juga: Poin dan Warning KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah