KPU Bali Terima Aduan Calon Anggota KPPS yang Namanya Dicatut Partai Politik

- 20 Desember 2023, 08:07 WIB
Komisioner KPU Bali menjelaskan proses tahapan Pemilu 2024 kepada wartawan, di Denpasar, Bali, Selasa (19/12/2023).
Komisioner KPU Bali menjelaskan proses tahapan Pemilu 2024 kepada wartawan, di Denpasar, Bali, Selasa (19/12/2023). /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari/

PotensiBadung.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, sekarang ini jajarannya di Kabupaten/Kota banyak menerima aduan dari calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang ternyata nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).

Putu mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran calon anggota KPPS, pada Senin, 11 Desember 2023 di seluruh Kabupaten/Kota, ada saja tanggapan masyarakat yang masuk.

Seperti KPU Denpasar yang saat ini mencatat 89 orang mengajukan permohonan agar namanya dalam Sipol itu dihapus dari pencatutan.

Baca Juga: Menanti Debut Justin Hubner bersama Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

"Karena satu di antara syarat menjadi anggota KPPS tidak boleh tercatut dalam Sipol (sistem informasi partai politik)," katanya.

"Namun, saat ini justru kami menerima banyak temuan terkait untuk penghapusan nama mereka dalam sistem tersebut, padahal hal ini hanya bisa dilakukan oleh partai politik," tambahnya.

Sementrara itu, dikatakan Putu, KPU Bali tidak bisa menghapus sendiri karena hal tersebut kewenangan partai politik.

Baca Juga: Laga Uji Coba Indonesia Lawan Libya dan Irak, Shin Tae-yong Beberkan Alasannya

Sementara pihaknya hanya bisa menerima aduan masyarakat, kemudian menghubungkan kepada partai politik terkait.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x