KPU Bali Terima Aduan Calon Anggota KPPS yang Namanya Dicatut Partai Politik

- 20 Desember 2023, 08:07 WIB
Komisioner KPU Bali menjelaskan proses tahapan Pemilu 2024 kepada wartawan, di Denpasar, Bali, Selasa (19/12/2023).
Komisioner KPU Bali menjelaskan proses tahapan Pemilu 2024 kepada wartawan, di Denpasar, Bali, Selasa (19/12/2023). /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari/

Putu menilai hak ini penting, karena saat ini mereka sedang memerlukan 89.663 anggota KPPS, dan jika nama calon petugas tersebut masih tercantum sebagai anggota partai politik, maka tidak dapat berpartisipasi sebagai anggota KPPS.

"Ini berpengaruh, nanti dia tidak bisa daftar KPPS karena syaratnya tidak tercantum dalam Sipol. Jadi, harus clear karena sistem yang dipakaikan Siakba, pasti akan muncul namanya," kata Putu.

Baca Juga: Alasan Shin Tae-yong Coret Stefano Lilipaly dari Skuad Timnas Indonesia untuk Piala Asia di Qatar

Menurutnya, umumnya tidak membutuhkan waktu lama untuk menghilangkan nama seseorang dalam Sipol.

Namun, semua kembali kepada partai politik terkait karena dari catatan KPU Bali aduan yang masuk beberapa bulan lalu, bahkan masih ada yang belum diproses parpol.

Putu menyebut, sepanjang 2023 sudah ada 505 nama yang terverifikasi dan diproses penghapusannya, dan ketika muncul kembali aduan saat ini.

Dia juga menyayangkan karena KPU Bali sebelumnya sudah mensosialisasikan agar pemilih secara aktif memeriksa namanya, tetapi baru terkuak setelah ada rekrutmen KPPS.

Komisioner Bidang Teknis Pemilu ini mengatakan, sekarangi ni proses rekrutmen KPPS masih berlangsung untuk selanjutnya ditetapkan, dan diberikan pembekalan mengenai cara kerja saat hari pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024.

"Ada hal baru pada tahun ini yaitu penggunaan portal Sirekap Mobile dan Sirekap Web, di mana petugas KPPS hanya perlu menulis hasil penghitungan suara sebanyak satu rangkap tiap jenis surat suara, karena selanjutnya formulir tersebut akan digandakan pada mesin foto copy yang disediakan KPU," katanya.

Untuk mengantisipasi kelelahan petugas KPPS ataupun PPK, dikatakan Putu, saat rekapitulasi di TPS nanti hanya menyalin satu rangkap formulir.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah