Adapun sesuai peraturan penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.***
Adapun sesuai peraturan penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.***
Editor: Pratama