KPU Bali Sebut Kepres Jokowi Tidak Pengaruhi Pencalonan AWK 

- 29 Februari 2024, 15:06 WIB
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. /Rovin Bou/
PotensiBadung.com - Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang pemberhentian Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI periode 2019-2024 tidak berpengaruh terhadap pencalonan AWK di pemilu 2024.
 
"Ndak ada hubungannya dengan pencalonan yang baru," kata Lidartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/2/2024).
 
Hal itu merujuk pada Kepres Jokowi Nomor 35/P Tahun 2024 tentang "Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024."
 
 
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 2 Februari 2024 Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AWK.
 
AWK diberhentikan atas dasar aduan warga Bugbug, Karangasem yang menduga AWK memprovokasi masyarakat dalam kasus pembakaran resort dan aduan MUI yang menilai AWK menebar ujaran kebencian mengandung SARA. 
 
Atas aduan tersebut BK DPD RI menyataan AWK terbukti telah melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
 
Terkait itu, sebelumnya Lidartawan telah menjelaskan bahwa pemecatan AWK oleh BK DPD RI itu karena urusan etik. Selagi tidak ada unsur pidana maka pemecatan itu tidak ada urusan dengan pencalonan AWK sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali pada pemilu 2024. 
 
 
Sederhananya adalah AWK dipecat sebagai Anggota DPD RI periode 2019-2024 tapi tidak dengan periode 2024-2029 jika ia kembali terpilih.
 
"Ya pastinya kalau hanya etik tidak menggugurkan syarat pencalonan. Yang menggugurkan itu pidana pemilu atau pidana dengan ancaman hukum lebih dari 5 tahun," ucap Lidartawan pada (2/2) lalu.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah