Kepres Jokowi Bersifat PAW, AWK Masih Bisa Jadi Anggota DPD RI Dapil Bali

- 29 Februari 2024, 13:40 WIB
Jokowi Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI
Jokowi Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI /
PotensiBadung.com - Presiden Jokowi telah resmi memberhentikan Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK) pada tanggal 22 Februari 2024. 
 
Surat Keputusan pemberhentian AWK itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024. 
 
"Meresmikan pembeRhentian Dr. Shri. I.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E, (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan 2019-2024," begitu bunyi kepres tersebut, diterima Kamis, (29/2/2024).
 
 
Namun demikian, AWK masih bisa menjadi Anggota DPD RI Periode 2024-2029 jika ia kembali terpilih pada pemilu 2024. 
 
Sebab dalam Kepres Jokowi Nomor 35/P Tahun 2024 tersebut, dijelaskan pemberhentian terhadap AWK itu bersifat pemberhentian antar waktu (PAW). 
 
Disebutkan "Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024."
 
Artinya AWK dipecat dari jabatannya sebagai Anggota DPD RI periode 2019-2024. Tidak ada urusannya dengan pencalonannya saat ini.
 
 
Apabila dilihat dari Aplikasi Sirekap KPU, AWK masuk sebagai 4 besar calon Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2024. Bahkan bisa dipastikan kembali ke Senayan.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x