Jokowi Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI

- 29 Februari 2024, 12:19 WIB
Jokowi Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI
Jokowi Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI /
PotensiBadung.com - Presiden Jokowi resmi memberhentikan Arya Wedakarna (AWK) sebagai anggota DPD RI melalui keputusan presiden (Kepres) Nomor 35/P Tahun 2024.
 
"Meresmikan pembethentian Dr. Shri. I.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E, (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan 2019-2024," begitu bunyi kepres tersebut, diterima Kamis, (29/2/2024).
 
 
Surat Keputusan pemberhentian AWK itu dikeluarkan dan ditetapkan Jokowi pada tanggal 22 Februari 2024 di Jakarta. 
 
Poin kedua dari Kepres tersebut disebutkan bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Artinya Jokowi telah resmi memberhentikan AWK sejak tanggal 22 Februari 2024.
 
Sebagaimana diketahui, Kepres Jokowi itu menyusul pemberhentian AWK oleh Badan Kehormatan DPD RI pada 2 Februari 2024. AWK diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
 
 
AWK diberhentikan karena aduan warga Bugbug, Karangasem yang menduga AWK memprovokasi masyarakat dalam kasus pembakaran resort dan aduan MUI yang menilai AWK menebar ujaran kebencian mengandung SARA.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x