Tekankan Kode Etik, Kanwil Kemenkumham Bali Komit Tingkatkan Kualitas Notaris

- 19 Maret 2024, 19:23 WIB
Tekankan Kode Etik, Kanwil Kemenkumham Bali Komit Tingkatkan Kualitas Notaris
Tekankan Kode Etik, Kanwil Kemenkumham Bali Komit Tingkatkan Kualitas Notaris /Istimewa

Dalam sambutannya, Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, menekankan bahwa notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-9 Beserta Keutamaannya

Baca Juga: Keistimewaan dan Adab-adab di Bulan Ramadhan yang Diajarkan Rasulullah

Namun, masih ada beberapa hal yang sering diabaikan oleh notaris, seperti kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta dan kewajiban untuk bertindak dengan amanah, jujur, dan tidak berpihak.

Lebih lanjut, Cahyo menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris.

Ini merupakan langkah terkait posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi internasional yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga: Hobi Konsumsi Minuman dengan Pemanis Buatan? Simak Risiko Bahayanya

Baca Juga: Wisata Budaya: Situs Megalitikum Gunung Padang Cianjur, Lebih Tua Dari Piramida Giza Mesir

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh empat narasumber, antara lain Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo, yang membahas tentang Beneficial Owner, serta Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar, yang membawakan materi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.

Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama, Jonggi Prasetyo, juga memberikan paparan materi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Kewajiban Pelaporan Bagi Profesi Notaris, sementara Wakil Ketua MKNW Provinsi Bali, I Made Hendra Kusuma, membahas mekanisme pemeriksaan notaris oleh MKNW. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah