PotensiBadung.com - Jelang arus mudik Lebaran 2024, di Bali muncul angkutan antarjemput antarprovinsi (AJAP) ilegal. Hal tersebut dilaporkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali.
Ketua DPD Organda Bali I Ketut Edi Dharma Putra mengatakan angkutan ilegal itu muncul sejak Maret.
Bahkan sempat disidak BPTD Bali di Pelabuhan Gilimanuk pekan lalu.
Dari catatan yang dikumpulkan anggota perusahaan otobus itu, dalam sehari 125 unit AJAP ilegal atau travel bodong melakukan perjalanan keluar masuk Bali, sehingga angkutan umum legal merasa dirugikan.
Baca Juga: Tingkah Kocak Fans Timnas Indonesia, Beri Kado Ulang Tahun Sandy Wals 2 Bungkus Mie Instan
“Ini merugikan, kami sudah sering melaporkan dan menyampaikan agar jangan melakukan hal-hal ilegal, kami coba tempo hari mengumpulkan mereka agar melegalkan diri namun berbenturan dengan umur kendaraan,” kata Edi.
Kebanyakan kendala mereka adalah usia kendaraan yang lebih dari 10 tahun, sehingga proses legalitasnya tidak dapat dilakukan karena melampaui batas ketentuan.
Namun Organda Bali tetap menolak kehadiran AJAP ilegal ini, lantaran jika dihitung sekali perjalanan mereka bisa mengangkut 10 penumpang, lalu dikalikan dengan 125 kali pergerakan sehari sebagai gambaran jumlah penumpang yang tergerus.
Baca Juga: Alasan PSSI Hentikan BRI Liga 1 Sementara, Demi Timnas“PO bus legal sangat mengeluhkan apalagi di musim mudik sangat dirasakan, tergerus penumpangnya ke sana, dia tidak berizin tidak mengikuti aturan main tapi berjalan sesuai mekanisme yang sama dengan legal,” ujarnya pula.
Editor: Imam Reza