Pada kesempatan tersebut, juga dibahas persoalan pengendalian dan penanggulangan sampah berbasis sumber, untuk memastikan bahwa masalah sampah dapat dikelola dengan baik di tingkat desa.
Kepala Desa Pangsan mengucapkan terima kasih atas kegiatan pembinaan dan sosialisasi yang telah dilaksanakan. Ia juga mengharapkan pelatihan keparalegalan dan pendampingan dalam penyusunan draft peraturan desa.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan dan sosialisasi bantuan hukum di Desa Pangsan adalah salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam membentuk masyarakat yang sadar dan berbudaya hukum.
Baca Juga: KPU Tak Hadir, Komisi II DPR RI Tunda Rapat Kerja Terkait Pemilu 2024
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Secara Virtual
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan memastikan bahwa masyarakat kurang mampu mendapatkan akses yang sama terhadap layanan hukum.
Ia juga menyambut baik harapan Kepala Desa Pangsan untuk mendapatkan pelatihan keparalegalan dan pendampingan dalam penyusunan draft peraturan desa, serta menjanjikan kerjasama yang erat dengan pemerintah desa untuk mewujudkan masyarakat yang sadar akan hukum. ***