Kasus Skiming, Imigrasi Ngurah Rai Depak WNA Ukraina

- 4 April 2024, 08:51 WIB
Kasus Skiming, Imigrasi Ngurah Rai Depak WNA Ukraina
Kasus Skiming, Imigrasi Ngurah Rai Depak WNA Ukraina /Istimewa

PotensiBadung.com -  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan pendeportasian terhadap WNA perempuan asal Ukraina berinisial BK (35) pada Selasa (2/4).

Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, BK telah diputus bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2022 silam akibat kasus skimming.

Baca Juga: Genta Bakal Dijadikan Maskot Pilkada Bali 2024

Baca Juga: 5 ABK KM Naga Mas Perkasa 58 yang Kandas di Laut Berhasil Dievakuasi

Berdasarkan putusan PN Denpasar, BK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BK.

"BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama", terang Suhendra.

Baca Juga: Giri Prasta Bela Jokowi Soal Bansos, Akan Lawan yang Suka Nyinyir

Baca Juga: Klarifikasi Sopir Taksi Yang Viral, Ongkos Rp 400 Ribu Sudah Deal di Awal

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah villa pada Oktober 2021. BK terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh WNA. Penegakan hukum keimigrasian harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Syarat Calon Gubernur Bali Independen Minimal Kantongi 277 Ribu Dukungan

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Tinjau Langsung Pemasangan Autogate Bandara Ngurah Rai

Pramella juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dalam menangani kasus WNA yang melanggar hukum. Sinergi yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan negara.

"Kasus BK merupakan contoh nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum. Kemenkumham Bali tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali," jelasnya. ***

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah