PotensiBadung.com - Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah diumumkan.
Para kandidat atau pasangan calon bisa mencalonkan diri lewat dua jalur yaitu diusung partai politik dan lewat jalur independen atau perseorangan.
Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada tersebut pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai dari tanggal 5 Mei - 26 Agustus 2024. Akan diumumkan pada tanggal 27 Agustus - 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Tinjau Langsung Pemasangan Autogate Bandara Ngurah Rai
Adapun syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024 minimal mengantongi dukungan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bali 2024.
Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024 di 9 Kabupaten/kota se-Bali sebanyak 3.269.516.
8 persen dari total DPT tersebut maka bakal pasangan calon perseorangan wajib mendapat sebanyak 277.909 dukungan berupa fotocopy KTP dari pendukung yang tersebar minimal di 5 Kabupaten/kota.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan untuk pasangan calon perseorangan bisa mulai mengumpulkan dukungan masyarakat dari sekarang. Bahkan kata dia, kalau memang niat maju perseorangan mestinya sudah mulai bekerja.
OBaca Juga: Puluhan Warga Blasteran Berharap Menjadi WNI, Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan