PotensiBadung.com - Harapan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) terlihat dari wajah-wajah puluhan warga blasteran.
Pada Senin (01/04), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan untuk 22 warga blasteran yang berharap menjadi bagian dari Indonesia.
Para pemohon tersebut merupakan hasil dari perkawinan campuran antar negara, yang berstatus sebagai subjek anak berkewarganegaraan ganda.
Baca Juga: Komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam Membangun Masyarakat Berbudaya Hukum
Mereka mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Sidang pewarganegaraan yang digelar di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.
Ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.