Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi 158.343 Narapidana

- 10 April 2024, 12:41 WIB
Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi 158.343 Narapidana
Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi 158.343 Narapidana /Istimewa

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Koordinasi dengan DJKI

Baca Juga: Menhub Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa pemberian Remisi dan PMP adalah bentuk apresiasi negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Menurutnya, Remisi dan PMP menjadi indikator kepatuhan Narapidana dan Anak Binaan terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Yasonna berharap bahwa pemberian Remisi dan PMP ini akan mendorong semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari mereka dengan aktivitas yang bermanfaat.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Diretur Pembinaan Kemasyarkatan Kunjungi LPP Kerobokan, Ada Apa ?

Baca Juga: Dikira Terseret Arus Sungai, Nenek 60 Tahun Ditemukan Selamat

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkapnya.

Dia juga mengapresiasi kerja keras seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dengan baik, serta dukungan dari pemerintah, instansi terkait, dan lembaga sosial dalam mendukung program Kemenkumham.

Dalam rangka hukum, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. ***

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah