Catat! Kreativitas Pemberitaan di Era Jaksa Agung Burhanudin Meningkatkan Kepercayaan Publik

7 Juni 2022, 18:50 WIB
Kepala Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin /Kejagung

 

PotensiBadung.com - POJOK PUSPENKUM adalah sarana tukar informasi dan curhatan berbagai kalangan. Ada wartawan, praktisi hukum, politisi, artis, komedian dan masyarakat lainnya, yang berdiskusi tentang Kejaksaan RI dapat menjadi solusi masukan bagi kinerja Kejaksaan lebih baik.

Di era kepemimpinan Jaksa Agung RI Burhanudin, mengeksplorasi kreativitas di Pusat Penerangan Hukum dalam rangka beradaptasi dengan transformasi digital adalah suatu keharusan.

Karena Kejaksaan tidak ingin menjadi lembaga yang kaku, seram tapi juga harus humanis. Hal inilah yang menjadi dasar program “Bukan Interview” yang digawangi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dapat diselenggarakan.

Baca Juga: Korupsi Waskita Beton Precast, Dua Petinggi Rekanan Dicecar Jaksa, Siapa Mereka?

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, 1 Petinggi Bea Cukai dan 3 Pejabat Kemendag Diperiksa, Siapa Mereka?

POJOK PUSPENKUM “Bukan Interview” diselenggarakan setiap minggu, bahkan kegiatan ini juga dapat dilakukan secara on the spot dan di mana saja untuk mendapatkan pemberitaan yang cepat, up to date dan kredibel dari sumbernya.

Senin (6/6/2022) di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bersama dengan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar dan Jurnalis Senior Tempo Sukma Nugraha Loppies hadir dan berdiskusi dalam program perdana POJOK PUSPENKUM “Bukan Interview”.

Ketua Forwaka menyampaikan, bahwa kedekatan media massa dengan Kejaksaan RI semakin hari semakin erat, khususnya Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejaksaan dinilai responsif terhadap media massa dalam rangka pemberian informasi yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan.

 Baca Juga: Giliran Petinggi Citilink dan Seorang Lawyer Jadi Saksi Korupsi Garuda Indonesia, Apa yang Diketahui ?

Baca Juga: Korupsi Dana LPD Serangan Rp 3 Miliar Lebih, Kepala dan TU Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejari Denpasar

“Kejaksaan RI khususnya Puspenkum sangat terbuka dalam koordinasi dengan kami teman-teman media. Bila kami butuh informasi secara cepat, pihak Kejaksaan dapat dihubungi kapan saja melalui telepon bahkan saat tengah malam,” ujar Ketua Forwaka Zamzam Siregar.  

Ketua Forwaka juga menyampaikan bahwa pewarta media mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dengan adanya restorative justice. Adanya restorative justice membantu rekan-rekan dalam menulis berita yang bernilai.

“Restorative justice merupakan sumbangsih positif dari Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam menjawab tantangan terhadap penanganan hukum di masyarakat. Restorative justice menyediakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa melalui sistem peradilan,” imbuh Ketua Forwaka.

Baca Juga: Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PDAM unit Nusa Penida senilai Rp 320 Juta Lebih

Baca Juga: Empat Saksi Baru Korupsi Krakatau Steel Diperiksa, Tiga di Antaranya Direktur, Apa Hasilnya?

Selanjutnya, Jurnalis Senior Tempo menyampaikan bahwa di masa pandemi, keuntungan jurnalis adalah dapat fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan melalui WFA (Work From Anywhere), tetapi kita harus siap dihadapkan dengan jam kerja yang lebih lama.

“Saya meminta Kejaksaan RI agar lebih transparan dalam update kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan banyak orang,” ujar Jurnalis Senior Tempo.

POJOK PUSPENKUM “Bukan Interview” yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar dan Jurnalis Senior Tempo Sukma Nugraha Loppies dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler