Perpres ini tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Dalam beleid tersebut disebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Provinsi Papua.
Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca Juga: Jika Tak Ada Kebijakan Darurat, Formasi Lowongan CPNS Tetap 1,3 Juta
Baca Juga: Nora Alexandra Lapor ke Polda Bali, Namanya Difitnah Jadi Cewek Murahan
Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Hal ini termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.
Pembelaan Gubernur Bali
Sebelumnya Gubernur Bali, I Wayan Koster sudah memberikan penjelasan soal hal tersebut.
“Kita harus saling menghormati karena masing masing daerah memiliki sumber daya alam berbasis kearifan lokal yang ada sejak lama secara turun temurun. (itu) yang harus dilindungi dan diberdayakan sebagai sumber kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster melalui pesan WhatsApp kepada awak redaksi, Selasa 2 Maret 2021.