Inilah Pertimbangan Jokowi Cabut Perpres Miras yang Berlaku di Bali, NTT, Sulut dan Papua

- 2 Maret 2021, 15:57 WIB
Presiden Joko Widodo Cabut Insvetasi Industri Miras di Indonesia.
Presiden Joko Widodo Cabut Insvetasi Industri Miras di Indonesia. /tangkapan layar setkab.go.id/


POTENSIBADUNG.COM- Sempat menuai prokontra dari berbagai kalangan, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal resmi dicabut oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 2 Maret 2021.

Sebelumnya ramai desakan untuk mencabut perpres yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) di Bali, NTT, Sulut dan Papua.

Desakan untuk mencabut datang dari kalangan tokoh agama serta organisasi kemasnyarakatan. Desakan serupa juga datang dari kalangan partai politik, seperti dari PPP, PKB serta PKS.

Baca Juga: Arak, Tuak, serta Brem Bali Bisa Diproduksi Secara Sah

Baca Juga: Ini Kata Polda Bali Terkait Laporan Nora, Istri Jerinx

Perpres ini sendiri diterbitkan pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Selasa 2 Maret 2021 hari ini Presiden Jokowi resmi mencabut peraturan tersebut.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Selasa 2 Maret 2021.

Lalu apa pertimbangannya?

Jokowi mengatakan pencabutan ini setelah mendengar masukan dari berbagai pihak seperti MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x