Inilah Pertimbangan Jokowi Cabut Perpres Miras yang Berlaku di Bali, NTT, Sulut dan Papua

- 2 Maret 2021, 15:57 WIB
Presiden Joko Widodo Cabut Insvetasi Industri Miras di Indonesia.
Presiden Joko Widodo Cabut Insvetasi Industri Miras di Indonesia. /tangkapan layar setkab.go.id/

Gubernur Bali I Wayan Koster saat menjadi narasumber nasional dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3) dengan tema 'Polemik Perpres Penanaman Modal Soal Miras' juga memberikan penjelasan panjang lebar.

Baca Juga: Cerita Polisi Bali Ketakutan Disuntik Vaksin, Menolak Lengannya Disentuh, Sampai Ada yang Pegangi Wajah

Baca Juga: Soal Legalisasi Produksi Miras di Bali, NTT, Sulut dan Papua, PKB Desak Jokowi Cabut Perpres

"Hadirnya Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah, sekaligus untuk menata, memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan bahwa alam Bali yang dianugerahi pohon kelapa, enau, (jaka), dan ental ini, secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Dari tuak ini kemudian bisa diproses menjadi gula, dan secara tradisional oleh masyarakat secara alami diproses menjadi arak Bali yang telah berkembang dari zaman ke zaman, dan secara turun temurun kata dia menjadi sumber penghidupan.

"Tetua kami di Bali menjadikan arak sebagai minuman yang menyehatkan kehidupannya dengan mengkonsumsi secara terbatas, bukan untuk mabuk," tegas Gubernur Bali.

“Sekali lagi saya tegaskan, dengan hadirnya Perpres ini akan membuka pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di masyarakat. Kami mengiginkan masyarakat dari hulu sampai di hilir dapat memanfaatkannya, sekaligus kami pandang untuk dapat memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat,” urainya.

Baca Juga: PDIP Berikan Bantuan Hukum kepada Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK, Ini Alasannya

Dikuasai miras impor

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x