PotensiBadung.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan pengarahan tentang Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika, melalui zoom meeting pada Selasa 26 April 2022.
Pengarahan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kasi Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum serta Kasi Barang Bukti.
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim
Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka
JAM-Pidum menyampaikan pengarahan yang disampaikan sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Mengawali pengarahannya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa jumlah perkara narkotika di seluruh Indonesia setiap tahunnya mencapai 131.421 orang Terpidana dari 272.332 orang Terpidana di seluruh Indonesia sebab penyumbang terbesar kasus di lembaga pemasyarakatan diisi oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali
Menurutnya, konsep pemidaan yang diterapkan selama ini berjalan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 yang penyelesaiannya cenderung banyak dilimpahkan ke proses pengadilan.