3 Bos PT Waskita Jadi Saksi, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung RI

- 8 Juni 2022, 12:02 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, SH
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, SH /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

A selaku General Manager PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.

Baca Juga: Korupsi Waskita Beton Precast, Dua Petinggi Rekanan Dicecar Jaksa, Siapa Mereka?

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, 1 Petinggi Bea Cukai dan 3 Pejabat Kemendag Diperiksa, Siapa Mereka?

H selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.

Dan FS selaku General Manager Divisi Precast, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.

Baca Juga: Korupsi KITE Tanjung Priok-Tanjung Emas, Dua Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY Diperiksa Jaksa Kejagung

Baca Juga: Korupsi Dana LPD Serangan Rp 3 Miliar Lebih, Kepala dan TU Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejari Denpasar

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah