Menkum HAM Yasona Minta Pengawasan Notaris Terkoordinasi oleh Kemenkumham-MPN dan MKN

- 25 Juli 2022, 18:10 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Pesan penting disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris.

Berdasarkan laporan yang diterima, masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Kejari Denpasar, Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan Dijebloskan ke Sel

Baca Juga: Berkas Dua Rekanan Korupsi Masker Karangasem P-21, Kapan Disidangkan?

"Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya," kata Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (25/7/2022).

Yasonna menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Kota Denpasar Audiensi ke PWI Bali, Sinergitas Sosialisasi dan Publikasi Pemilu 2024

Baca Juga: 90 Napi Narkotika Lapas Kerobokan Denpasar Siap Kembali ke Tengah Masyarakat

Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah