Jaksa Agung: Penegakan Hukum di Bidang Pertambangan Harus Memperhatikan Penghijauan Pasca Eksplorasi

- 28 Juli 2022, 08:18 WIB
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini /Hari Santoso/

PotensiBadung.com - Jaksa Agung Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (27/72022).

Burhanuddin mengatakan keindahan alam Bangka Belitung beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dijaga bersama.

Jaksa Agung mengutip hal yang ditulis oleh Rafless untuk menggambarkan potensi timah di Pulau Bangka dan Belitung, “Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia, seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar”.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Diskusi Ringan Dengan Tjahjo Kumolo dan Walikota Surakarta Gibran, Apa yang Didiskusikan?

Baca Juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS, Dari Mana Asalnya?

“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan Bangka Belitung juga kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun.

Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya.
Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.

Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung

Baca Juga: Korupsi KITE Tanjung Priok-Tanjung Emas, Dua Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY Diperiksa Jaksa Kejagung

“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta untuk cermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku, serta memulihkan kelestarian lingkungan.

Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Baca Juga: Kejagung Tolak 1 dari 3 Pengajuan Restoratif Justice, Ini Pertimbangannya!

Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya

Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala.

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang.

Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung.

Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya

Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya

Jaksa Agung juga berpesan kepada para Jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan Negara berupa sumber daya alam.

Jaksa Agung meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan, dan apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum.

“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Peta Kiper PSIS Semarang Berubah, Ray Redondo dan Yofandani Kena Rotasi? Rory Grand Temukan Masalah Ini

Baca Juga: Perkenalkan HP Redmi 10 dengan Daya Batrai Paling Tahan Lama, Ini Spesifikasi dan Harganya

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Catatan Minor Debut Daisuke Sato Bersama Persib Bandung, Robert Alberts Beri Sorotan untuk Hal Ini

Baca Juga: 3 Alasan Kuat Persib Bandung Juara Liga 1 Musim Ini Menurut Bung Binder, PSIS Semarang Tak Masuk Hitungan

Agenda ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. ***

 

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah