Diejek Mukanya Pas-pasan, Pemuda di Probolinggo Lempar Bondet, 2 Orang Terluka

- 15 Maret 2023, 11:01 WIB
Polresta Probolinggo olah TKP pelemparan bondet.
Polresta Probolinggo olah TKP pelemparan bondet. /Humas Polda Jatim/

Bersama dengan pelaku AH, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah bondet yang belum meledak, 1 buah tas eiger dan sepeda motor PCX warna hitam.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x