30 Motor Berknalpot Brong Diringkus Polres Ngawi, Boleh Diambil tapi Begini Syaratnya

- 20 Maret 2023, 12:24 WIB
Motor berknalpot brong diringkus Polres Ngawi.
Motor berknalpot brong diringkus Polres Ngawi. /Humas Polres Ngawi/

Iptu Achmad Fahmi menyebut, kebanyakan yang terjaring razia balap liar dan knalpot brong adalah para pemuda.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos Kosan Sumenep Dibekuk, Penadah asal Sampang, Transaksi COD di Pamekasan

"Kendaraannya tidak sesuai spek pabrik dan knalpotnya brong," terangnya.

Selain itu, diduga motor yang terjaring razia itu akan digunakan untuk aksi balap liar.

Petugas kemudian membina dan mengarahkan agar para pemuda ini tidak balap liar.

Baca Juga: Berantas Kriminalitas, Tim Gabungan di Kota Surabaya Gelar Patroli Skala Besar

"Mereka juga ditindak dengan surat tilang dan teguran," tegasnya.

Sedangkan motor berknalpot brong sengaja ditahan di Mapolres Ngawi.

"Kendaraan baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut," katanya.

Baca Juga: Cara Aremania Tarik Wisatawan ke Malang, Polresta Fasilitasi Lomba Mural Pos Lantas, Tampung Kreatifitas!

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polres Ngawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x