Fakta-Fakta Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

- 23 November 2023, 09:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat//
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

Berikut sederet fakta Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka.

1. Bukti yang Cukup

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, bahwa penetapan tersangka itu usai dilakukannya gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.

Baca Juga: Orang Mana? Firli Bahuri Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan SYL

2. Pasal yang disangkakan

Dikatakan Ade, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sekitar tahun 2020 sampai dengan 2023.

3. Pemeriksaan 68 saksi dan 8 ahli

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi, dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x