Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri Ditangkap, Ini Hukuman yang Dijatuhkan di PN Denpasar

7 Maret 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan. /PMJ News


POTENSIBADUNG.COM- Kasus pencabulan yang dilakukan seorang bapak kepada anak tiri menjadi perhatian aparat penegak hukum di Denpasar.

Pelaku yang melakukan aksinya sempat kabur dan lama menjadi buronan kepolisian Polresta Denpasar.

Pelaku yang bernama Abdi 54 tahun ini akhirnya dibekuk petugas kepolisian setelah dua pekan lamanya lari dalam persembunyiannya di jakarta.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Denpasar, Hakim Hardik Istri Terdakwa, 'Itu Otak Suamimu yang Sakit'

Baca Juga: Kabar Kaesang Melakukan Ghosting Kepada Felicia Tissue, Terungkap dari Postingan Ibunda

Pelaku kemudian diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk diadili perbuatannya.

Setelah melalui proses panjang, terdakwa akhirnya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis atas perbuatannya pada Kamis 4 Maret 2021.

Dalam sidang yang digelar secara online, ini Hakim Heriyanti menghukum pelaku yang berasal dari Kota Batu, Jawa Timur itu dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Abdi dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak membayar maka dapat diiganti pidana 3 bulan penjara.

Baca Juga: Tak Ada Kerjaan di Bali Saat Corona, Pilih Jadi Pengantar Sabu, Heru Masuk Bui 5 Tahun

Baca Juga: 5 Fakta Penting Virus B117 yang Masuk Indonesia, Disebut Lebih Menular

Perbuatan bejat Abdi telah melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara," kata hakim dalam persidangan di PN Denpasar.

Kejadian ini berlangsung pada Mei 2020 lalu. Saat itu ayah tiri ini melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang berumur 13 tahun.

Terdakwa menjanjikan anaknya untuk dibelikan Laptop. Hal ini karena saat pandemi Covid-19 segala aktivitas pembelajaran dilakukan secara daring.

Baca Juga: Segera Ganti Kartu ATM Lama Anda Dengan Versi Chip Untuk Hindari Skimming, Ini 3 Caranya Untuk Nasabah BCA

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Hari Ini Minggu 7 Maret 2021 untuk Aquarius, Pisces, Gemini, dan Libra

Sedangkan korban sendiri selama ini harus meminjam HP orangtuanya. Kebutuhan itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa.

Korban dicabuli terdakwa, kasus ini akhirnya terungkap saat korban melaporkan kejadian ini ke ibunya.

Atas vonis hakim selama delapan tahun ini, terdakwa masih pikir-pikir apakah mengajukan keberatan atau tidak terkait hukuman tersebut. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler