Tak Ada Kerjaan di Bali Saat Corona, Pilih Jadi Pengantar Sabu, Heru Masuk Bui 5 Tahun

- 7 Maret 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi narkoba berjenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba berjenis sabu-sabu. /ANTARA

POTENSIBADUNG.COM- Aksi Fachrudin als Heru terhenti setelah petugas kepolisian menyergapnya saat akan menaruh paket sabu di kawasan jalan Gunung Salak, Padangsambian Denpasar Barat.

Dari penangkapan itu pula yang membawanya masuk ke penjara dan kini dia divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa, pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, dalam sidang secara virtual di PN Denpasar Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Kadek Tergiur Upah Rp7 Juta, Aksinya Berakhir Saat Letakkan Sabu di Depan RS Bali Mandara

saBaca Juga: Pemuda asal Denpasar Ini Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Sabu, Bermula dari Beli Bakso

Penangkapan ini seperti yang tertulis dalam berkas dakwaan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 Wita.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Berlian, Gang Merta Ayu I Kerobokan, Kuta, ini dibekuk polisi saat berada di jalan Gunung Salak, Padangsambian Denpasar Barat.

Saat itu dia sedang mengambil paket sabu di lokasi tersebut.

Jaksa I Putu Bayu Pinarta,SH dalam dakwaan mengatakan sabu yang diambil terdakwa itu atas perintah dari Murti untuk diantarkan ke seseorang yang sedang menunggu di sebuah vila di Seminyak, Kuta.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x