Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

28 Juni 2022, 20:28 WIB
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar /Potensi Badung

PotensiBadung.com - Ada kabar terbaru dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Keluarga dari Tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000, kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di kantor Kejati Bali, Denpasar, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya

Baca Juga: Presdir PT KS Engineering Jadi Saksi, Apa Perannya Dalam Dugaan Korupsi Krakatau Steel?

Ini sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Penyerahan uang ini disaksikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 1.150.000.000, dilakukan penitipan di Rekening Penitipan Kejati Bali di Bank BRI.

Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Korupsi KUR, Riza Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui plus Denda Rp 200 Juta

Baca Juga: Pihak Helda Sebut Mantan Suami Tak Patuh Putusan Hakim dan Pemakai Narkoba

“Sekitar pukul 14.00 Wita, Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali. Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap. Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” terang Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harianto (28/6/2022).

Adapun Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022.

Mereka dijerat atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000.

Baca Juga: Berhati Bersih, Tipe Zodiak Ini Diramalkan Mempunyai Sifat Seperti Anak-anak

Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Perdana Korupsi Dana Insentif Daerah

IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Giliran Petinggi Citilink dan Seorang Lawyer Jadi Saksi Korupsi Garuda Indonesia, Apa yang Diketahui ?

“Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 (enam belas) orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan,” tandas Luga.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler