Pungutan Wisman Rp150 Ribu Baru 40 Persen, Golkar Bali Sarankan Perda 6 2023 Direvisi

25 Maret 2024, 13:52 WIB
Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry. Rovin Bou /
PotensiBadung.com - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan Rp 150 ribu bagi wisatawan asing masih mengalami kendala. 
 
Salah satu sebabnya adalah tidak bisa dipasang auto scanner gate karena terkendala otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sehingga pungutan hanya dilakukan oleh pelaku-pelaku pariwisata seperti travel agent dan hotel-hotel.
 
Sembari mencarikan solusi pemasangan auto scanner gate di bandara, Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan pihaknya menyarankan agar Pemprov Bali memberi insentif kepada travel agent dan hotel-hotel yang melakukan pungutan wisman. Biar semangat, katanya.
 
Baca Juga: Rekomendasi Hidden Gem Bali, Nikmati Pemandangan Hamparan Laut Luas dari Atas Bukit yang Hijau di Bukit Asah
 
"Salah satu solusi yang ditawarkan Golkar adalah harus membuat atau merevisi perda atau membuat Pergub untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak yang bisa membantu melaksanakan pemungutan," ucap Korry di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, (25/3/2024). 
 
Tentu insentif terhadap pihak yang membantu melakukan pungutan itu harus ada payung hukum. Karena itu, Wakil Ketua DPRD Bali itu bersaran agar Perda Nomor 6 Tahun 2023 direvisi atau dibuatkan Pergub khusus untuk insentif terhadap pihak yang membantu pungutan wisman. 
 
"Sekarang kan belum ada, belum bisa, jadi orang misalnya hotel, travel atau apapun itu dia melakukan pungutan itu tapi kalau dia tidak dapat insentif kan males juga," duganya.
 
Baca Juga: Golkar Bali Harap Koalisi Indonesia Maju Diturunkan ke Pilkada Bali
 
Diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan dari sekitar 15 ribu wisman yang masuk ke Bali per harinya hanya 40 persen yang membayar. Sisanya masuk ke Bali tapi belum membayar. 
 
Kendati demikian, menurut Sugawa Korry 40 persen pungutan wisman itu merupakan sebuah pencapaian yang harus diapresiasi. Mengingat baru diterapkan pada 14 Februari 2023 tapi hasilnya sudah 40 persen. 
 
Baca Juga: Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar dan Amalan Agar Bisa Mendapatkannya, Ustadz Abdul Somad Beberkan Kuncinya
 
"Ya 40 persen itu sudah bagus, karena ini kan suatu hal yang baru, kemudian dimana sistem-sistem pungutan itu masih perlu disempurnakan, dievaluasi. Dan yang paling penting adalah pungutan itu dilakukan tanpa dirasa membebani atau mempengaruhi wisatawan," tandasnya.***
Editor: Ariex Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler