POTENSIBADUNG.COM - Tiga orang diduga membawa surat keterangan antigen palsu sebagai syarat perjalanan ditangkap polisi,
Mereka adalah SH (34), NW (30) dan B (49) ditangkap saat hendak menyeberang di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Selasa 16 Februari 2021.
Kasatreskrim Polres Karangasem Iptu Aris Setyanto mengatakan penangkapan ini berawal saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melalukan pengecekan syarat adminitrasi Covid-19 di Pelabuhan Padangbai.
Baca Juga: Kejari Karangasem Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Rp2,9 Miliar
Kemudian ada tiga penumpang yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Padangbai menuju Lombok. Mereka lalu dicurigai membawa surat ket antigen palsu karena tak sesuai kriteria.
“Orang yang membawa surat itu diamankan karena tidak sesuai dengan kriteria aslinya dan dia dibawa ke Polsek Padangbai,” kata dia Kamis 18 Februari 2021.
Baca Juga: Kejari Karangasem Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Rp2,9 Miliar
Hal yang janggal yakni tanda tangan dan cap klinik yang mengeluarkan surat rapid antigen tersebut.
Pelaku mengaku mendapatkan surat tersebut di sebuah klinik di Amlapura, Karangasem.