Suami Istri Kerja Sama Curi Motor di Villa Bali Terungkap

- 3 Maret 2021, 18:58 WIB
Pasangan suami istri yang berkomplot mencuri sepeda motor diringkus Polsek Mengwi, Bali.
Pasangan suami istri yang berkomplot mencuri sepeda motor diringkus Polsek Mengwi, Bali. /Istimewa/Dok.Polsek Mengwi

Agar aksinya tidak terendus, tersangka menggati nopol kendaraan serta STNK dipalsukan.  Kendaraan korban dijual kepada seseorang di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, melalui online dan uangnya dipakai membayar tebusan mobil Avanza yang digadainya di wilayah Renon.  

Kapolsek menambahkan, tersangka  Ariana merupakan residivis. Tahun 2016, ia mendekam di penjara karena kasus pencurian handphone dengan vonis 4 bulan penjara. Setahun kemudian, kembali diringkus karena terlibat curanmor di Tabanan dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x