Agar aksinya tidak terendus, tersangka menggati nopol kendaraan serta STNK dipalsukan. Kendaraan korban dijual kepada seseorang di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, melalui online dan uangnya dipakai membayar tebusan mobil Avanza yang digadainya di wilayah Renon.
Kapolsek menambahkan, tersangka Ariana merupakan residivis. Tahun 2016, ia mendekam di penjara karena kasus pencurian handphone dengan vonis 4 bulan penjara. Setahun kemudian, kembali diringkus karena terlibat curanmor di Tabanan dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.***