Baca Juga: 5 Fakta Penting Virus B117 yang Masuk Indonesia, Disebut Lebih Menular
Perbuatan bejat Abdi telah melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara," kata hakim dalam persidangan di PN Denpasar.
Kejadian ini berlangsung pada Mei 2020 lalu. Saat itu ayah tiri ini melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang berumur 13 tahun.
Terdakwa menjanjikan anaknya untuk dibelikan Laptop. Hal ini karena saat pandemi Covid-19 segala aktivitas pembelajaran dilakukan secara daring.
Sedangkan korban sendiri selama ini harus meminjam HP orangtuanya. Kebutuhan itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa.
Korban dicabuli terdakwa, kasus ini akhirnya terungkap saat korban melaporkan kejadian ini ke ibunya.
Atas vonis hakim selama delapan tahun ini, terdakwa masih pikir-pikir apakah mengajukan keberatan atau tidak terkait hukuman tersebut. ***