BNNP Bali Musnahkan 28,3 Kg Narkotika dan 1 Pohon Ganja Dengan Insenerator

- 9 April 2021, 18:00 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 9 April 202
Pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 9 April 202 /Tim Potensi Badung 01/

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Marak di Denpasar, Sebulan 40 Tersangka Ditangkap

Baca Juga: Dua Mahasiswa di Bali, Pengedar dan Pemakai Narkoba Diciduk

Baca Juga: Dalam Dua Minggu, 72 Penyalahguna Narkoba di Bali Ditangkap

"Tujuan pemusnahan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti Narkotika. Jangan sampai ada yang hilang, jangan sampai disalahgunakan. Kita tutup celah itu. Kemudian jangan sampai dirusak barang-barang itu," jelasnya.

Mesin setinggi 4,5 meter itu dilengkapi dengan senuah filter, filter tersebut berfungsi untuk menyaring udara yang dibuang dari cerobong asap.

Pada bagian bawahnya terdapat tungku dengan dua sumber api yang bisa mencapai tingkat panas hingga 1.200 derajat Celsius.

"Sehingga nanti begitu dia dibakar, partikelnya tidak langsung keluar di atas. Jadi yang keluar di atas itu asap yang sudah aman, partikelnya dipastikan benar-benar hancur," bebernya.

Adapun ketujuh tersangka yang terjerat dalam kasus narkotika ini adalah Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar, Fachri Lailan alis Nce.

Jhon Christian Hasiholan Panggabean alias Jhon dan Yulis Siswanto alias Mbing.

Dan Nur Moch Kosim alias Kosim, Yudhi Harmoko serta Monang S.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah