POTENSI BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, terus bergerak menangani kasus dugaan korupsi 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Saat ini penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini setelah mendapatkan dua alat bukti cukup, Jumat 9 April 2021.
Setelah ditetapkan tersangka, kelimanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Karangasem.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 10 April 2021 untuk Scorpio, Virgo, Leo, dan Libra
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Sabtu 10 April 2021 untuk Virgo, Libra, Leo, dan Scorpio
Kelima tersangka, yakni APJ selaku Peberkel Tianyar Barat, IGS Bendahara Desa Tianyar Barat dan tiga warga yakni GS, IGT dan IKP.
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi mengatakan, lima tersangka ditetapkan setelah pihaknya menemukan alat bukti cukup.
Diantaranya, pemeriksaan saksi-saksi dan adanya keterangan ahli berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bedah rumah dengan nilai kerugian dipekerakan mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 10 April 2021 untuk Gemini, Aries, Taurus, dan Cancer
“Penetapan tersangka ini karena kita sudah memiliki dua alat bukti cukup berkaitan dugaan korupsi bedah rumah ini,”katanya dalam keterangan tertulis.
APJ dan kawan-kawan menjalani pemeriksaan di Kejari Karangasem sejak pukul 10.00 Wita.
Saat itu mereka masih berstatus sebagai saksi. Tapi setelah rehat makan siang, status kelimanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Pemeriksaan APJ dkk dalam status sebagai tersangka berjalan cukup alot dan memakan waktu lebih dari 1 jam dengan didampingi Posbakum Peradei Karangasem Bimantara Putra SH, Kadek Ananta Husada Arsa SH dkk.
Sekitar pukul 16.15 wita kelimanya lantas digiring ke mobil tahanan Kejari Karangasem untuk digiring ke Lapas Karangasem dengan mendapat pengawalan ketat dua orang petugas Polres Karangasem.
"Sebagai tersangka dalam kasus ini kelimanya sudah kita periksa dengan didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Karangasem,” jelasnya.
Penahanan akan dilakukan dalam 20 hari kedepan di Lapas Karangasem.
"Selama penahanan ini, para tersangka akan tetap menjalani pemeriksaan berkaitan kasus itu,” kata dia.***