Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Denpasar, Saksi Bantah Ada Jual Beli

- 1 Juni 2021, 10:03 WIB
Made Sudana (bertopi) didampingi Ketut Bakuh dan Gde Bina memberikan keterangan pers usai bersaksi di PN Denpasar/
Made Sudana (bertopi) didampingi Ketut Bakuh dan Gde Bina memberikan keterangan pers usai bersaksi di PN Denpasar/ /PotensiBadung

POTENSIBADUNG - Kasus sengketa lahan yang terjadi di Denpasar terus menggelinding di meja peradilan. Kini hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penyegelan rumah Hendra di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar adalah mantan Kepala Lingkungan Batas Dukuh Sari, Made Sudana.

Dalam sidang ini turut didengarkan pihak penggugat, Muhaji diwaliki kuasa hukumnya dari Kantor Togar Situmorang sedangkan Hendra diwakili kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bangli Justice,Ketut Bakuh dan Gde Bina.

“Saya tahu tanah yang ditempati saudara Hendra itu oper kontrak dari penyewa sebelumnya, yakni keluarga Gono. Sementara tanahnya milik Ketut Gede Pujiama,” kata Made Sudana, saat memberikan kesaksian di PN Denpasar dengan majelis hakim diketuai Wayan Gede Rumega, Senin (31/5).

Baca Juga: Segini Gaji Abdi Slank Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Remunerasi sampai Miliaran Rupiah

Sudana yang menjabat kepala lingkungan sejak 2006 sampai 2014 ini mengaku mengetahui tanah yang menjadi objek sengketa milik Pujiama saat terjadi sengketa dan pembagian hak waris.

“Saya tahu tanah itu milik Pujiama saat ada sengketa dengan saudaranya hingga terjadi pembagian hak waris,” katanya.

Baca Juga: Ditemukan 75 PSK, 18 di antaranya Anak di Bawah Umur, Satpol PP Tutup Hotel Ini secara Permanen

Soal klaim dari Wayan Padma yang mengaku membeli tanah dari Pujiama tahun 1990 pun dibantah Sudana.

“Sepanjang yang saya tahu tidak pernah ada jual beli antara Pujiama dan Padma,” sambung Made Sudana.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x