Imigrasi Denpasar Deportasi Satu Keluarga Rusia dari Bali, Ternyata Ini Penyebabnya

- 21 Juli 2021, 10:43 WIB
Imigrasi kelas I TPI Denpasar derportasi satu keluarga asal Rusia
Imigrasi kelas I TPI Denpasar derportasi satu keluarga asal Rusia /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Satu keluarga asal Rusia dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Ketiga Warga Negara Asing asal rusia ini bernama Pavel Kablukov bersama istrinya, Shuiskaia Ekaterina dan juga anak mereka bernama Kablukova Milena.

"Mereka merupakan satu keluarga dan dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," kata Kepala Kantor Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

Mereka berangkat pada hari Senin dengan penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha.

Ketiga warga negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas

Dimana bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x