TERBARU, Syarat Keluar Masuk Bali Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Selama PPKM Level 4

- 27 Juli 2021, 16:48 WIB
Calon penumpang di Bandara Ngurah Rai.Bali menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum mempergunakan pesawat,
Calon penumpang di Bandara Ngurah Rai.Bali menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum mempergunakan pesawat, /Dok Humas PT Angkasa Pura I
 
 
PotensiBadung.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021. 
 
Hal ini tentu memperbarui aturan dan syarat keluar masuk Bali seperti yang sudah diatur sebelumnya. 
 
Berlakunya SE 16/2021 ini maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. 
 
Demikian pula dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.
 
 
Per 26 Juli 2021 kemarin ada beberapa perubahan ketentuan perjalanan orang dalam negeri atau PPDN dari dan ke Bali yang berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditentukan. 
 
Hal ini pun mengubah aturan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 
 
 
"Terdapat perubahan, dimana sekarang tanpa Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Lainnya tidak seperti periode tanggal 19 sampai 25 Juli 2021 lalu," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira Selasa 27 Juli 2021.
 
Tak hanya itu, penumpang juga sudah harus tervaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama dibuktikan oleh sertifikat vaksin. 
 
 
Adapun Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab PCR dengan masa berlaku 2x24 jam juga tetap disertakan.
 
Untuk pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. 
 
Saat ini dokumen tes COVID-19 seperti tes PCR dan vaksinasi telah terintegrasi dalam satu Aplikasi PeduliLindungi sehingga lebih praktis dibawa. 
 
Validasinya cukup dengan memperlihatkan QRCode/ Barcode yang terdapat di Aplikasi PeduliLindungi kepada petugas validasi.
 
Selain memastikan tes kesehatan telah terintegrasi Aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang bisa melihat langsung hasil tes COVID-19 dan vaksinasi melalui, https://cekmandiri.pedulilindungi.id/***
 

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x