Tak Bisa Tunjukan Surat Vaksin, Warga di Bali Mengaku Diusir Desa

- 27 Juli 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19 /Dok Foto BPJS Kesehatan

PotensiBadung.com - Warga berinisial FWS mengaku diusir dari tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Mengwi Badung pada Minggu 18 Juli 2021.

Ia mengaku diusir karena belum disuntik vaksin Covid-19. Atas kasus ini, FWS melapor ke Polres Badung dengan didampingi oleh YLBHI LBH Bali.

"Sudah ada pengacara LBH yang mendampingi di Polres Badung," kata Direktur YLBHI LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Rabu 28 Juli 2021 untuk Shio Anjing, Shio Babi, Shio Kerbau, dan Shio Kambing

Kasus ini bermula pada 18 Juli 2021 lalu, FWS didatangi oleh Satgas Covid bersama Perbekel Gulingan, I Ketut Winarya.

Ia didatangu dan dijelaskan dalam surat keputusan yang dibuat dan dikeluarkan dari desa.

Itu berdasarkan surat keputusan perbekel desa gulingan no ;470/1435/Pem perihal Penegasan penduduk dikeluarkan tgl 15 juli 2021 telah resmi beredar di masyarakat.

Baca Juga: Selain Ji Chang Wook, 5 Artis dan Idol Korea Ini Juga Positif Covid-19

Pada poin nomor 2 dalam surat itu menyatakan penduduk pendatang yang sudah tinggal di desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi covid 19, dengan menunjukan sertifikat vaksinasi, kalau tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x