Dihadang Ratusan Orang Berbadan Kekar, Juru Sita PN Denpasar Batal Sita Resort di Jimbaran

- 31 Juli 2021, 12:20 WIB
Juru Sita PN Denpasar Batal Sita Resort di Jimbaran
Juru Sita PN Denpasar Batal Sita Resort di Jimbaran /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Ratusan orang berbadan kekar memblokade Resort Jimbaran Hijau yang berada di wilayah Jimbaran, Badung Bali. Massa yang tak dikenal ini seolah menghadang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang akan melaksanakan penetapan sita jaminan dari majelis hakim PN Denpasar.

Melihat keberadaan massa itu, akhirnya tim memilih untuk mundur dan kemudian meninggalkan lokasi tersebut. Keberadaan massa juga dianggap menciptakan kerumunan saat Bali saat ini masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Mantan Petinju Bali Pino Bahari Diperiksa Polda Selama 6 Jam, De Gadjah Dilaporkan Balik

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi lewat telepon membenarkan kedatangan juru sita ke Resort Jimbaran Hijau untuk melaksanakan penetapan sita jaminan yang diajukan pemohon I Nyoman Siang, warga Jimbaran.

Kata dia berdasarkan petunjuk dari pimpinan, juru sita akhirnya kembali ke kantor dengan pertimbangan mengikuti aturan PPKM yang tidak memperbolehkan adanya kerumunan.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

“Atas pertimbangan itu, juru sita akhirnya menunda pelaksanaan sita jaminan. Ini bukan ekskusi ya..juru sita hanya melaksanakan sita jaminan sesuai penetapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Gede Putra Astawa.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah