Hingga saat ini, lanjut dia, telah diketahui adanya beberapa kredit fiktif yang disalurkan dalam kurun waktu tahun 2015 - 2017.
Terkait hal tersebut, penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya. ***