Ditemui setelah kegiatan Dir B Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H., M.H. enyampaikan, bahwa pihaknya ingin agar putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 Atas Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Program ini membutuhkan bantuan dan fasilitas antar penghayat kepercayaan dan juga instansi pemerintahan daerah terkait seperti Kesbangpol, Disdikpora, Disbud dan Disdukcapil,” tandas Ricardo Sitinjak. ***