Dan tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan kejahatannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya itu tidak benar dengan ancaman pidana 4 Tahun.
“Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang,” tandas Kasin Intel Eka Suyantha. ***