Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Berkas Gung Akey Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

- 15 Juni 2022, 15:55 WIB
penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka atas nama IGNSA alias Gung Akey dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka atas nama IGNSA alias Gung Akey dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. /Hari Santoso

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka atas nama IGNSA alias Gung Akey dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Pria yang dikenal aktif di medsos dan aktivis Hindu Drestha Bali itu, diserahkan dari Dir. Reskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Ball cq. Kejaksaan Negeri Denpasar sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Ball Nomor: B-1096/N1A/Eku 1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menjelaskan, tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yaitu Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Perdana Korupsi Dana Insentif Daerah

Dan tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan kejahatannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya itu tidak benar dengan ancaman pidana 4 Tahun.

“Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang,” tandas Kasin Intel Eka Suyantha. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah