PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka atas nama IGNSA alias Gung Akey dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Pria yang dikenal aktif di medsos dan aktivis Hindu Drestha Bali itu, diserahkan dari Dir. Reskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Ball cq. Kejaksaan Negeri Denpasar sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Ball Nomor: B-1096/N1A/Eku 1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum
Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menjelaskan, tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yaitu Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.
Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Perdana Korupsi Dana Insentif Daerah